HUKUM HUTANG PUASA RAMADHAN BEBERAPA TAHUN BELUM DI QADHA

 


Penulis : Feti Fatimah | Editor : Siti Alpiah

BISSMILLAHIROHMANIRROHIM

Bulan ramadhan sebentar lagi. Adakah diantara kita yang masih memiliki hutang puasa? Baik puasa tahun lalu atau mungkin beberapa tahun yang lalu.

Apa hukum orang yang memiliki hutang puasa beberapa tahun yang lalu, dan belum di qadha?

Allah SWT membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit, yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, dan diganti dengan qadha di luar bulan ramadhan

Allah SWT berfirman :

“Barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wjiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. ( QS.Al-Baqarah : 184 )

Lalu para ulama mewajibkan bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, dan ia masih mampu untuk melaksanakan qadha di bulan lain sebelum ramadhan tahun depan datang. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu’anha

“ Dulu saya pernah memiliki hutang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali dibulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan

“ Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam”

A’isyah, adalah istri tercinta nabi saw selalu siap sedia untuk melayani Rasullullah suaminya. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang mengqadha puasa ramadhan.. Hingga akhirnya beliau mempunyai kesempatan terakhir di bulan sya’ban.

Al- Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

 Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk menqadha dibulan sya’ban , menunjukan bahwa tidak boleh mengakhirkan mengqadha puasa ranadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. ( Fathul Bar’i, 4/191)

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

- Pertama, menunda mengqhadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit. Hamil atau karena udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya diwajibkan mengqadha tanpa membayar kaffarah. Karena dia menunda diluar kemampuannya

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun, hingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya.

Namun jika dia mengakhirkan qadha karena mengangapnya remeh, maka dia wajib qadha dan membayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/572/

- Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, walaupun melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.

2. Kewajiban bertaubat. Karena orang yang dengan sengaja qadha tanpa udzur hinga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Oleh karena itu dia harus bertaubat.

3. Apakah dia harus membayar khafarah atas keterlambatannya?

Bagian ini masih dalam perdebatan para ulama.

Pendapat pertama, Dia wajib membayar khaffarah, ini pendapat mayoritas ulama.

As- Syaukani menjelaskan,

Aku jumpai dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain mengingkarinya. ( Nailul Authar, 4/278)

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib membayar khaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulam Hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah SWT,

Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan ( lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.Al-Baqarrah:184)

Dalam ayat ini, Allah SWT hanya menyebutkan qadha, dan tidak menyebutkan fidyah sama sekali.

Imam AL-Bani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orangyang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi saw) di sana.(al Mausu’ah al- Fiqhiyah al- Muyassarah,3/327)

Allahu a’lam

Referensi: https://konsultasisyariah.com/22675-hukum-hutang-puasa-ramadhan-beberapa-tahun-belum-qadha.html (FFT)


Komentar

  1. Terima kasih infonya, sangat bermanfaat. Mari yang belum lunas, masih ada kesempatan bbrp hari lagi menjelang Ramadhan. Tetap Semangat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Menjalankan Silaturahmi STKIP Muhammadiyah Bogor Mengadakan Tarhib untuk Seluruh Ormawa

Tak biasa-biasa

Himadikasida Menggelar Kajian Bahasa Mengenai Bahasa Serapan Asing Dalam Penulisan Sehari-hari