HUKUM HUTANG PUASA RAMADHAN BEBERAPA TAHUN BELUM DI QADHA
Penulis : Feti Fatimah | Editor : Siti Alpiah BISSMILLAHIROHMANIRROHIM Bulan ramadhan sebentar lagi. Adakah diantara kita yang masih memiliki hutang puasa? Baik puasa tahun lalu atau mungkin beberapa tahun yang lalu. Apa hukum orang yang memiliki hutang puasa beberapa tahun yang lalu, dan belum di qadha? Allah SWT membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit, yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, dan diganti dengan qadha di luar bulan ramadhan Allah SWT berfirman : “Barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wjiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. ( QS.Al-Baqarah : 184 ) Lalu para ulama mewajibkan bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, dan ia masih mampu untuk melaksanakan qadha di bulan lain sebelum ramadhan tahun depan datang. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu’anha “ Dulu saya pernah memiliki hutang puasa ramadhan...